Berikut Panduan Editorial Jurnal Ilmiah seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng yaitu Publikasi di jurnal ilmiah berperan penting sebagai salah satu indicator kemajuan suatu negara. Ukuran bermutu dapat diukur dari pengakuan yang diberikan oleh pihak luar yang netral dan bertanggung jawab. Dengan demikian, sangatlah wajar apabila sebuah karya ilmiah bermutu harus melewati proses penelaahan (review) yang ketat oleh mitra bestari (peer review) dan diterbitkan oleh penerbit ilmiah yang berwibawa. Akreditasi jurnal dikembangkan sebagai sarana untuk mengukur apakah suatu jurnal sudah memenuhi syarat minimum mutu penerbitan ilmiah.
Tahun 2018-2019 adalah masa kebangkitan akreditasi jurnal di Indonesia karena berbagai regulasi yang mendukung peningkataan jumlah jurnal terakreditasi. Sampai dengan 31 Desember 2019 berdasarkan data di portal Arjuna, jumlah jurnal terakreditasi adalah sebanyak 4.608, sementara itu jumlah jurnal yang sudah terbit teratur yang terindeks di portal garuda http://garuda.ristekdikti.go.id/ lebih dari 9.000 jurnal, sehingga secara ketersediaan jurnal mencukupi dari sisi kuantitas. Namun demikian, dari sisi kualitas, jurnal yang menempati peringkat 1 (Sinta 1) baru 61 jurnal dan peringkat 2 (Sinta 2) sebanyak 77 jurnal. Oleh karena itu, pada tahun 2020 seiring dengan perubahan struktur organisasi dari Kemenristekdikti menjadi Kemenristek/BRIN, maka target utama dari pembinaan jurnal adalah peningkatan kualitas jurnal nasional dan internasional terakreditasi.
Sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan peningkatan kualitas jurnal, maka Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemenristek/BRIN menyusun panduan editor ini yang dapat dijadikan landasan oleh para pengelola jurnal untuk meningkatkan kualitas substansi naskah dan tata kelola jurnal. Panduan ini mengacu pada aturan penerbitan ilmiah yang diterbitkan oleh COPE (Comitte on Publication Ethics) dan best practice pengelolaan jurnal-jurnal bereputasi. Selain dari itu, pada tahun 2020 ini dilakukan pula pembaruan sistem Arjuna (terutama versi mobile) sehingga memudahkan pengusulan baru maupun proses penilaian akreditasi jurnal. Kami berharap panduan ini dapat diimplementasikan oleh pengelola jurnal yang berdampak pada peningkatan kualitas jurnal terakreditasi di Indonesia.